SURAT EDARAN
Nomor: 435/B/SE/2016
Bahan ajar mata kuliah wajib umum
Yth.Nomor: 435/B/SE/2016
Bahan ajar mata kuliah wajib umum
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
- Kordinator Kopertis I s.d. XIV
- Pimpinan Perguruan Tinggi di Kementerian dan Lembaga Lain
Landasan Hukum:
- Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
- Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 3 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia untuk program sarjana dan diploma.
- Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menyusun Buku Bahan Ajar Mata Kuliah Agama, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dalam rangka memperkaya materi bahan ajar empat mata kuliah wajib tersebut.
- Buku Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib tersebut juga disusun untuk memperkuat wahana pendidikan karakter Bangsa Indonesia dalam rangka menghadapi era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mampu mengantarkan mahasiswa bersikap adaptif, kompetitif, dan menjadi lulusan yang cinta tanah air, siap bela negara, serta mampu meningkatkan jati diri bangsanya.
- Terkait dengan hal di atas, kami menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi agar menggunakan Buku Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib tersebut sebagai salah satu sumber bahan ajar dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 7 Desember 2016
Direktur Jenderal,
Direktur Jenderal,
ttd
Intan Ahmad
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pendidikan Bahasa Indonesia
- Pendidikan Agama Islam
- Pendidikan Agama Kristen
- Pendidikan Agama Khatolik
- Pendidikan Agama Hindu
- Pendidikan Agama Budha
- Pendidikan Agama Konghucu
Sumber : Belmawa dan Kopertis12