Minggu, 12 Maret 2017

PERMINTAAN MENDAFTARKAN JURNAL PADA ARJUNA

Laman depan Arjuna Ristekdikti

Yth.:
  1.  Pimpinan Perguruan Tinggi
  2.  Koordinator Kopertis Wilayah I s.d. XIV
  3.  Ketua Himpunan Profesi
  4.  Pengelola Terbitan Berkala Ilmiah di Litbang

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Palam rangka pembinaan terbitan jurnal ilmiah di Indonesia menuju terakreditasi nasional dan bereputasi Internasional, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan perlu melakukan pemetaan kondisi jurnal elektronik yang ada di Indonesia sehingga dapat dilakukan pendampingan dan percepatan akreditasi serta internasionalisasi.
Berdasarkan hal tersebut, pihak Kemenristekdikti meminta perguruan tinggi, lembaga litbang, serta pengelola terbitan berkala ilmiah yang sudah menerbitkan jurnal secara elektronik serta memiliki e-ISSN belum terakreditasi nasional atau bereputasi internasional untuk segera mendaftarkan jurnal yang berada lingkungan kerjanya Arjuna (http://arjuna.ristekdikti.go.id) dan melakukan evaluasi diri (tanpa submit akreditasi). Hasil evaluasi diri yang dilakukan akan diverifikasi oleh tim Kemenristekdikti untuk diklasifikasikan, sehingga dapat mengikuti program pendampingan menuju jurnal terakreditasi nasional dan bereputasi Internasional. Pengisian evaluasi diri di rjuna untuk program pendampingan jurnal elektronik diharapkan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2017.
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih

Silahkan cek disini 
Share: